Proses Sidang Segera Digelar, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Jatimcenter.com – Artis Nikita Mirzani nantinya akan menjalani persidangan pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
PN Serang pun telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa. Berdasarkan keputusan majelis hakim tersebut, masa penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Serang, Uli Purnama mengungkapkan bahwa perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,” ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 9 November 2022.
Uli juga menjelaskan, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
“Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan,” ucapnya.