Skandal Korupsi Bank Jateng, Polri : Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 62 Miliar
Jatimcenter.com – Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Giki yang namanya terpampang dalam Daftar Pencarian Orang Bareskrim Polri, telah diamankan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di tol JORR.
Nama Giki diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek yang berlangsung pada tahun 2018-2019 dengan pengajuan 7 fasilitas kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 26 November 2022.
Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut:
- Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam. - Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
Ramadhan mengungkapkan bahwa seluruh proyek tersebut dinyatakan masuk dalam kategori Kolektibilitas 5 atau kredit macet. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62 miliar.
“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.