EkonomiHukumNasional

Sudah Ditetapkan Tersangka Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri : Reza Paten Masih Diperiksa Penyidik

Jatimcenter.com – Pihak Bareskrim Polri hingga saat ini masih belum melakukan penahanan pada tersangka Reza Syahrani alias Reza Paten pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net 89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa kini Reza masih terus menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik sebagai tersangka untuk selanjutnya proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Belum ditahan (Reza Paten). Masih proses (penyidikan),” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 6 November 2022.

Selain itu, Polisi telah menetapkan Reza Paten dengan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan sekitar 300 ribu member dengan nilai investasi hingga Rp 2,7 triliun dengan penipuan berkedong robot trading Net 89.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 November 2022.

Ada beberapa nama para petinggi yang juga terseret dalam kasus ini, diantara lain adalah, AA, pendiri atau pemilik Net 89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *