HukumNasional

Terbukti Telah Terima Suap Dari Casis Bintara Polri Senilai Rp 4 Miliar, Briptu D Hanya Dijerat Sanksi Demosi

Jatimcenter.com – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menetapkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi terhadap Briptu D. Putusan pada sidang tersebut lebih ringan dari tuntutan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP tersebut digelar lantaran Briptu D, anggota Polda Sulawesi Tengah ikut terlibat dalam kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri. Briptu D terbukti menerima suap senilai Rp 4 miliar dari 18 Casis Bintara Polri gelombang kedua 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa sanksi penundaan kenaikan pangkat terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun. Sedangkan mutasi yang bersifat demosi akan berlaku lima tahun.

“Sudah dijatuhi putusan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi,” ujarnya.

“Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri,” ungkap Sugeng melanjutkan, dikutip dari Antara pada Jumat, 18 November 2022.

Briptu D, telah menerima putusan sidang KKEP. Tim pendamping Briptu D, juga telah menerima putusan tersebut karena telah bersifat memiliki kekuatan hukum tetap.

“Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Briptu D juga terbukti bersalah melanggar peraturan polisi Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf f yang menerangkan bahwa setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Sulteng telah mengembalikan uang suap yang diterima oleh Briptu D kepada pihak-pihak yang memberikan suap. Tindakan tersebut tidak pantas dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako Harun Nyak Itam Abu menjelaskan, suap atau gratifikasi masuk dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 yang didalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Briptu D tidak bisa disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik melainkan harus diproses di pengadilan.

“Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua Casis,” ujarnya.

“Oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut,” kata Harun menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *