HukumNasional

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Bergulir, LPSK Tolak 3 Tersangka Ajukan Justice Collaborator

Jatimcenter.com – Tiga tersangka dalam perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Puji Astuti mengajukan jadi justice collaborator.

Namun, upaya permohonan ketiganya langsung ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Berdasarkan keterangan dari Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martono, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang merupakan saksi pelaku tidak memenuhi syarat, sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Puji Astuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon,” kata Syahrial.

LPSK juga telah menyampaikan rekomendasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani perkara ini secara khusus.

Sehingga, para pemohon JC dipisahkan penahanannya dengan Teddy Minahasa. Selain itu, LPSK juga meminta keamanan pemohon dalam tahanan bisa terjamin.

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Puji Astuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.

“Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK,” kata Syahrial.

Merespon hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah memisahkan penahanan ketiga tersangka dengan Teddy Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *