HukumKriminalNasional

Pengembangan Penggerebekan Bos Judi, Polda Sumut Sita Aset Jetski, Speedboat dan Kapal Pesiar Milik Bos Judi Online Apin BK

Jatimcenter.com – Aset senilai lebih dari Rp 158 Miliar milik bos judi online terbesar di Sumut yakni Joni alias Apin BK telah berhasil disita oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa selain menjerat kasus judi online, pihak kepolisian juga menjerat Joni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak kepolisian telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.

Selanjutnya Panca mengungkapkan, pihaknya telah menyita aset Joni lainnya yakni berupa 21 unit jetski, 2 unit speedboat, 1 kapal dan 3 aset tanah yang berlokasi di Kabupaten Samosir.

“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp 153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar,” ungkap dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengupayakan untuk segera melengkapi berkas perkara TPPU tersangka Joni alias Apin BK.

“Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata dia.

Seperti yang telah diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penggerebekan pada lokasi judi online milik Apin BK yang berlokasi di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan operator judi online. Namun, saat upaya penggerebekan berlangsung, Joni alias Apin BK berhasil kabur.

Kemudian dari penggerebekan tersebut, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *