HukumNasional

Proses Hukum Terus Bergulir, Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam DPO Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Jatimcenter.com – Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan satu nama baru sebagai tersangka yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Kemunculan penyakit gagal ginjal akut tersebut disebabkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

Nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu, 28 Desember 2022.

Meski demikian, Nurul mengungkapkan bahwa keberadaan kedua orang tersangka baru tersebut masih belum diketahui. Merespon hal tersebut, pihak Polri telah menetapkan kedua nama tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” papar Nurul.

Selanjutnya Nurul juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi tambahan dalam kasus tersebut. Namun, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut terkait peran keterlibatan mereka.

“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML,” tandasnya.

Sebagai informasi, hingga ini terdapat 6 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni 2 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi.

Empat tersangka korporasi yaitu dua korporasi yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries, serta dua tersangka korporasi lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan), yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *