Sakit Hati Ditagih Utang Rp 300 Juta, Oknum TNI Tega Merenggut Nyawa Bendahara KONI Kayong Utara
Jatimcenter.com – Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Agus Kustiawan telah dijatuhi vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kayong Utara, berinisial AH di Bogor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Desember 2022.
Agus dilaporkan telah nekat merenggut nyawa AH dengan bantuan tiga orang warga sipil berinisial A, D dan RH pada Juli 2022.
Tiga orang warga sipil yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut dilaporkan telah dibayar dengan sejumlah uang oleh pelaku untuk merenggut nyawa pejabat Kalimantan Barat tersebut.
“Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan,” ucap dia.
Setelah berhasil menjalankan skenario pembunuhan, Agus lalu membuang jasad korban ke sebuah jembatan yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana pembunuhan tersebut disebabkan oleh korban yang melakukan penagihan hutang sebesar Rp 300 juta terhadap pelaku.
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, Agus telah dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman disiplin dari institusinya.
“Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ujar Majelis Hakim.
Hukuman tambah yang dimaksud tersebut berupa pemecatan dari dinas militer Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.