HukumNasional

PRT Miliki Potensi Jadi Korban Eksploitasi, Menaker Ida Fauziyah Tekan RUU PPRT Segera Disahkan

Jatimcenter.com – Pihak pemerintah telah memberikan dukungan dalam percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan setelah 19 tahun.

Hingga kini, pemerintah masih menunggu proses hitung RUU yang telah menjadi usul inisiatif DPR dan akan membahas bersama-sama.

Berdasarkan keterangan dari Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, selanin Kemnaker, mandat yang diberikan oleh Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kemen PPA dan Kemenkumham.

“Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024,” ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta.

Meski RUU PPRT masih belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya. Kesiapan pemerintah tersebut ditunjukan dengan pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.

“Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan,” ujarnya pada Sabtu, 21 Januari 2023.

UU PPRT tersebut membutuhkan pemahaman yang sama antara pihak pemerintah dengan DPR. Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT tetap memperlihatkan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan, dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, ” katanya.

Selain itu, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa PRT adalah sebuah pekerjaan yang berada di ranah privat dan memiliki potensi untuk terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum.

Hal tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminasi dan juga kekerasan terhadap para pekerja rumah tangga.

“Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *