Faktor Keamanan Jadi Hal Utama, Terpidana Bharada E Dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim
Jatimcenter.com – Salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Eliezer telah dikembalikan ke rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan bahwa terpidana Richard Eliezer telah dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim lantaran alasan keamanan.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin, 27 Februari 2023.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” sambungnya.
Meski telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rika mengatakan bahwa status terpidana Eliezer masih sebagai warga binaan lapas. Pemindahan dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.
“Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.