HukumNasional

KPK Buka Suara Terkait Tudingan Pembatasan Besuk Lukas Enembe, Sang Istri Telah Diizinkan Berkunjung

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon tudingan dari pengacara Emanuel Herdyanto yang menuding lembaga anti rasuah tersebut telah membatasi kunjungan keluarga Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa seharusnya pihak yang akan berkunjung mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya adalah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

“Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu Ali juga mengungkapkan bahwa istri dari Lukas Enembe telah diperbolehkan untuk berkunjung. Bahkan istrinya juga dikabarkan telah selesai melakukan kunjungannya.

“Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” tuturnya.

Meski demikian, Ali menegaskan selain keluarga dari Lukas Enembe memang masih belum boleh berkunjung. Ali mengungkapkan bahwa pembatasan kunjungan disebabkan memang belum ada persetujuan dari tim penyidik.

“Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *