Tak Terima Ditertibkan Oleh Satpol PP Berujung Aksi Penusukan, Pedagang Starling Jadi Tersangka
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menetapkan pedagang kopi keliling atau starling berinisial AR (30) sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran dirinya menjadi pelaku penusukan terhadap petugas Satpol PP yang terjadi di Jalan MH Thamrin.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku AR.
“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara,” tuturnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang penjual kopi keliling berinisial AR diamankan oleh pihak kepolisian. Ia diamankan lantaran melakukan penyerangan dan melukai salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW.
Kapolsek Menteng, AKBP Samian mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku AR menusuk korban lantaran tidak terima ditertibkan.
“Salah paham, mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian saat dihubungi.