Terima Aduan Dari Masyarakat Terkait Penyalahgunaan Minyak Goreng Subsidi, 1 Orang Jadi Tersangka
Jatimcenter.com – Polda Gorontalo telah menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak gorek rakyat MinyaKita. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial IB.
Modus yang digunakan dengan mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML. Selain itu, IB menjual ke pasar dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas mengungkapkan kronologi dari kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merk ‘MinyaKita’ tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keluhan dari pemilik warung yang menyampaikan terdapat minyak dengan harga diatas HET. Setelah menerima laporan pihak kepolisian bergerak mencari informasi lebih lanjut.
Kemudian diketahui bahwa toko milik IB melakukan tindakan penyalahgunaan dengan mengemas ulang minyak subsidi pemerintah dan menjualnya dengan harga yang cukup tinggi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.
“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap minyak goreng yang dikemas ulang pada botol bekas air mineral tersebut, ditemukan terdapat 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang telah mengalami perubahan..