Terjerat Kasus Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Jatimcenter.com – Pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, yakni Surya Darmadi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Selain itu, dalam putusan tersebut Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila tidak dapat dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dipidana uang pengganti..
“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara,” kata hakim.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan bahwa sang klien akan mengajukan banding.
“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” jelas Juniver Girsang.