HukumKriminal

Berikan Pemenuhan Hak Selama Ramadhan, KPK Fasilitasi 54 Tahanan untuk Ibadah Puasa

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sebanyak 54 tahanan untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh.

Hal tersebut merupakan bentuk dari pemenuhan hak bagi para tahanan muslim antara lain dengan penyediaan sajian berbuka puasa dan sahur, hingga menggelar ibadah shalat tarawih berjamaah.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK, ALi Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah menyediakan tempat sholat berjamaah bagi para tahanan di Rumah Tahanan atau rutan masing-masing.

“Jumlah tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Beragama Islam 54 orang,” tuturnya, Kamis, 23 Maret 2023.

Hingga saat ini terdapat tiga cabang rumah tahanan KPK yang menjadi tempat para tahanan kasus korupsi.

Adapun tiga rutan itu berada di Gedung Merah Putih KPK Kavling K4, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi atau ACLC Kavling C1, serta Pomdam Jaya Guntur.

“Jadi untuk shalat tarawih dilaksanakan di tiap-tiap tempat penahanan. Baik di K4, C1, dan Guntur,” ujarnya.

“Adapun makanan sahur dan berbuka sesuai kontrak dengan pihak penyedia maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama Islam,” jelas Ali menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *