HukumKriminal

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anggota TNI AL di Jaksel, ‘Pak Ogah’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada  anggota TNI AL.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandi Idrus mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.

“Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” ungkap Irwandhy kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Irwandhy juga mengungkapkan selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap RF.

“Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari kedepan,” beber Irwandhy.

Atas perbuatannya tersebut, RF nantinya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, Anggota TNI AL berinisial DW menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pak ogah atau pengatur lalu lintas tak resmi berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan adanya aksi pemukulan terhadap anggota TNI AL dan saat ini sudah diamankan.

“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” ujar Irwandhy saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Maret 2023.

Kendati demikian, Irwandhy belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *