HukumKriminal

Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Serta Sang Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat serta anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan pasangan suami istri tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 di Rutan KPK.

“Penahanan tahap pertama perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Maret 2023.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatan dalam kasus korupsi.

“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Suami istri tersebut melakukan praktik pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki hutang kepada mereka, padahal hal tersebut bukan utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” katanya.

Namun demikian Ali belum bisa merinci siapa nama Bupati Kapuas maupun anggota DPR RI yang diduga pasangan suami istri tersebut.

Pihaknya baru akan mengungkap detail konstruksi perkara seiring dengan upaya penangkapan dan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *