HukumKriminal

DPO Utama Preman Berkedok Debt Collector Berhasil Diringkus Polisi, Sempat Buron Ke Daerah Sumatera Utara

Jatimcenter.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus salah satu debt collector yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

DPO bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong tersebut terlibat dalam kasus penarikan unit mobil yang dimiliki oleh selebgram Clara Shinta.

Berdasarkan keterangan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa Erick telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 1 Maret 2023 dini hari.

“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu, 1 Maret 2023.

“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Hengki mengungkapkan bahwa Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara  secara paksa yang terekam dalam video dan viral. 

Dalam video tersebut Erick nampak membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya dengan berusaha menengahi permasalahan kedua belah pihak tersebut.

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka Erick hingga saat ini tengah diamankan oleh Tim Resmob ke Medan yang selanjutnya nanti akan diterbangkan ke Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *