HukumNasional

Imbas Kasus Yang Menjerat Rafael Alun, KPK Siap Perluas Status Wajib Lapor dan Revisi Aturan LHKPN

Jatimcenter.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan revisi terhadap aturan yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Pejabat negara yang nantinya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan tidak hanya menargetkan para pejabat eselon 1 dan 2 saja.

Berdasarkan Peraturan KPK No.2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, wajib lapor dalam hal ini penyelenggara negara.

Antara lain, pihak yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau publik lainnya berdasarkan Undang-undang (UU).

Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, penyelenggara yang dimaksud hanya sering kali menargetkan para pejabat eselon I dan II dalam suatu kementrian atau lembaga saja. Untuk itu, KPK berencana memperluas status Wajib Lapor.

“Tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja,” tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023).

“Kita ingin di bawah lagi [eselon bawahnya],” sambungnya.

Pahala melanjutkan, rencana untuk merevisi aturan mengenai LHKPN tersebut berangkat dari kasus harta bernilai fantastis yang dimiliki oleh ASN Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *