Jalani Pemeriksaan KPK Selama 8,5 Jam, Aset Tanah Rafael Alun Segera Diperiksa oleh KPK
Jatimcenter.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk klarifikasi terkait hartanya senilai Rp 56,1 Miliar. Ayah dari Mario Dandy tersebut menjalani proses klarifikasi selama 8,5 jam.
Usai keluar dari Gedung Merak Putih KPK, Rafael Alun Trisambodo nampak enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” katanya, Rabu 1 Maret 2023.
Selain itu, KPK juga menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap aset tanah milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara serta Yogyakarta.
“Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektar yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael juga telah mencantumkan kepemilikan saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kategori surat berharga.
Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektar tersebut tercatat sebagai aset perusahaan. Sedangkan untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, saat ini masih didalami oleh KPK.
Selain itu, KPK juga melayangkan Surat Pemeriksaan terhadap Pejabat Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto atas mencuatnya kasus Rafael Alun Trisambodo. Eko Darmanto kini juga menjadi sorotan publik usai pejabat tersebut kerap memamerkan harta kekayaannya.
Pahala Nainggolan mengatakan surat tugas pemeriksaan Eko Darmanto akan segera keluar.
“ED (Eko Darmanto) memang belum kita verifikasi karena sistem bilang ada yang salah, aneh, kita sebut outlier. Hari ini, KPK, (untuk) saudara ED, akan langsung lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya,” ujarnya.