HukumKriminal

Mario Dandy Dijerat Dengan Pasal Penganiayaan Yang Direncanakan, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Jatimcenter.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam kurungan 12 tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut usai pihak kepolisian telah menerapkan konstruksi pasal baru dalam kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal yang berkaitan dengan tindak penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Penerapan konstruksi pasal baru dilakukan setelah ditemukan fakta hukum serta kesesuaian  keterangan saksi dan juga alat bukti.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” jelasnya.

Selain itu, untuk memudahkan proses penyidikan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Awalnya kasus tersebut ditangani di Polsek Pesanggrahan dengan sudah ada penetapan tersangka Mario Dandy. Namun, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.

Selama ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19). Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di polres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *