HukumKriminal

Menyemar Sebagai Pemesan Sabu, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Serang, Banten

Jatimcenter.com – Tim  Opsnal Satres Narkoba Polres Serang berhasil meringkus seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba sabu sabu dengan menyamar sebagai pemesan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut seorang tersangka berinisial BU (40) diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin, 20 Maret sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan penangkap pelaku pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Michael pada Kamis, 23 Maret 2023.

Setelah mengantongi informasi petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan transaksi dengan pelaku. Setelah transaksi selesai, petugas kepolisian langsung meringkus pelaku dan juga mengamankan barang bukti.

Selain itu, TIm Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di lemari pakaian dengan timbangan elektronik.

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengungkapkan tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran sejumlah  uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *