HukumNasional

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinilai Tak Ada Hak Jatuhkan Vonis, Mahfud MD Ajak KPU Ajukan Banding

Jatimcenter.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis terhadap KPU untuk menunda Pemilu.

PN Jakpus telah mengabulkan gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh pihak KPU dalam melakukan proses verifikasi partai politik. Dalam hal tersebut, Partai Prima telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Mahfud MD juga telah mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dan menyatakan akan melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Jumat, 3 Maret 2023.

Mahfud menilai, jika KPU nantinya mengajukan banding, maka KPU akan menang secara hukum lantaran PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya

Selain itu, Mahfud menilai PN Jakarta Pusat telah membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut dinilai dapat memancing kontroversi.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *