Perkembangan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Temukan Titik Terang, Dua Orang Dicekal Kejagung
Jatimcenter.com – Kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022 menemukan titik terang. Pihak Kejaksaan Agung telah mencekal dua pihak swasta.
Dua orang dari swasta telah dicekal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri.
“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung RI menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap dua orang,” kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kedua saksi yang dicekal tersebut berinisial JS dan DT. Inisial JS dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
Sementara inisial DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dicekal berlandaskan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 07 Februari 2023.
“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Dengan demikian, total jumlah orang yang telah dicekal terkait kasus tersebut mencapai 25 orang. Kejagung menegaskan pencekalan digunakan demi kepentingan proses penyidikan.
Masih dari keterangan Ketut, PT Sansaine Exindo telah mengembalikan uang sebesar Rp 36,8 miliar pada 24 Maret lalu, kepada Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sambil proses penyidikan bergulir, Kejagung menambah masa penahanan lima tersangka korupsi BAKTI Kominfo.
Sebagai informasi, Proyek BTS tersebut merupakan program Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI yang berada dibawah naungan Kominfo.
Proyek tersebut diduga menelan anggaran mencapai Rp11 triliun yang meliputi pembangunan 9.000 tower pemancar fi ribuan desa di daerah 3T yakni terdepan, terluar, dan terpencil.
Adapun dalam perkara ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.