Perlindungan Terhadap Bharada E Resmi Dicabut, LPSK Berikan Alasan Khusus Terkait Hal Tersebut
Jatimcenter.com – Pihak LPSK telah resmi melakukan pencabutan perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E. Tenaga ahli LPSK, Syahrizal Martanto W mengungkapkan bahwa perlindungan Bharada E tersebut dicabut lantaran bertentangan dengan aturan.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari hasil penelusuran sejumlah pihak, Bharada E kedapatan telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret 2023.
Syahrizal juga menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan terhadap pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard tersebut. Selain itu meminta untuk tidak menayangkan wawancara yang telah dilakukan.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Meski demikian, penghentian pemberian perlindungan Richard tersebut tidak menggugurkan haknya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” ucap Syahrial.
Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedur, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.