HukumNasional

Pihak Kuasa Hukum David Datangi Polda Metro Jaya, Bahas Pemenuhan Hak-Hak Korban

Jatimcenter.com – Pihak kuasa hukum dari Cristalino David Ozora (17), Melisa Anggraini telah mendatangi kantor Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan dari tim penyidik untuk membahas hak-hak yang perlu diberikan kepada korban.

Berdasarkan penuturan Melisa, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kemen PPPA, Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) serta perwakilan dari pihak Rumah Sakit Mayapada.

“Hari ini kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya ada dari KPPPA, KPAI, LPSK. Kementerian PPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak dan dari pihak RS Mayapada, hari ini itu kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Maret 2023.

“Hari ini kita membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak ya,” tambahnya.

Melissa menuturkan komponen dari hak-hak yang perlu dipenuhi terhadap korban di antaranya pemulihan korban serta pemenuhan kondisi korban seperti semula.

“Mengenai hak-hal pemulihan korban, sehingga komponen-komponennya tadi disampaikan oleh KPAI apa saja yang harus dimasukkan dari Deputi Perlindungan Anak juga seperti itu. Pekerja Sosial juga mengingatkan apa-apa saja yang LPSK dalam hal ini LPSK lah yang memiliki kewenangan yang diamanahkan oleh UU,” kata Melissa.

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *