Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi Penguat Kasus Mario Dandy,Jamin Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap empat saksi kunci dalam kasus penganiayaan Cristalino David. Tiga dari empat saksi tersebut diantaranya anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk menggali terkait perencanaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
“Kami jelaskan diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebagai saksi,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.
Berkaitan dengan tiga orang saksi anak dibawah umur tersebut, Trunoyudo mengungkapkan telah menjamin pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan Undang–Undang Perlindungan Anak.
“Yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi interprofesi masih menyelidiki secara prosedural, mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak dan ditambah KUHP yang berlaku,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penggalian informasi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa ke depan pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Perkembangan pemeriksaan empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan MDS cs,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.
“Penyidik masih melakukan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” sambungnya.