Polisi Ungkap Fakta Tersangka Penipuan Travel Umrah, Residivis Kembali Terjerat Kasus Serupa
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penipuan travel umroh merupakan seorang residivis. Kasus umroh kali ini banyak jamaah yang dilaporkan terlantar di Arab Saudi.
Tersangka yang residivis yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang pernah terlibat dalam kasus yang serupa.
Sementara itu sang istri Halijah Amin alias Bunda (48), dan direktur PT NSWM merupakan tersangka baru.
“Yang dua orang ini baru kali ini. Yang satu orang residivis,” ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Joko juga menjelaskan bahwa Mahfud merupakan seorang residivis yang telah menjalani proses hukum atas kasus yang serupa.
Sekitar tahun 2016 silam, tersangka pernah menjabat sebagai sebuah pimpinan travel menawarkan paket umroh murah dan banyak orang tergiur. Namun, usai membayar sesuai kesepakatan, banyak pendaftar gagal berangkat.
Atas kasus tersebut, Mahfudz kemudian dihukum. Namun setelah bebas, dirinya kembali menggeluti bisnis licik tersebut dengan membeli PT NSWM.
“Dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT NSMW). Dan dia melakukan lagi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.