Sempat Buron , Debt Collector Hardik dan Arogan Kepada Anggota Kepolisian Diringkus di Labuhan Batu
Jatimcenter.com – Personil Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap debt collector yang sempat buron, yakni Erick Johnson.
Erick merupakan seorang debt collector yang terlibat dalam kasus penyitaan secara paksa unit mobil milik selebgram Clara Shinta. Selain itu, Erick diketahui menghardik dan berperilaku kasar kepada anggota kepolisian.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada Rabu dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong selaku debt collector pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” tutur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Hengky mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut dilakukan di tempat persembunyian di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini hasil kerjasama antar polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro jaya,” jelasnya.
“Berdasarkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Adapun tersangka Erick JS Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.
“Diperkirakan sampai besok pagi,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa debt collector dengan pakaian biru belang putih tersebut viral, lantaran menjadi buronan polisi usai membentak polisi dan menarik paksa unit mobil mili selebgram Clara Shinta.
“Debt collector tersebut, Erick Johnson Saputra Simangunsong, ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Erick merupakan pelaku utama yang menarik paksa mobil Clara atau Elisabeth Clara dan melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso,” katanya.