HukumKriminal

Transaksi Jual Beli Obat Terlarang Melalui Aplikasi Belanja Online, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Jatimcenter.com – Tim dari Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang dengan jenis Tramadol HCI atau Hexymer. Berdasarkan penyelidikan tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut dari aplikasi belanja online.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pandeglang, yakni AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan.

 “Pelaku terduga pengedar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang,” kata Ilman pada Selasa, 7 Maret 2023.

Terduga pelaku pengedar obat terlarang tersebut berinisial HW (28) yang merupakan warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Ilman.

Dalam upaya penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa obat tablet dengan merek Tramadol dan obat tablet berlogo MF. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah uang yang merupakan hasil penjualan obat.

“Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1  pot berisikan 1000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka,” tutur Ilman.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *