Vonis Penundaan Pemilu 2024 Jadi Kontroversi Publik, Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim PN Jakarta Pusat
Jatimcenter.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai kontroversi usai mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 mendatang menjadi sorotan publik.
Merespon gugatan tersebut, Komisi Yudisial akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, 3 Maret 2023.
Komisi Yudisial akan meninjau lebih jauh terkait vonis tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran tentu pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.
Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya.