Buru Keberadaan Dito Mahendra, Lagi-Lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Jatimcenter.com – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dito Mahendra dipanggil lantaran dirinya berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada Selasa, 2 Mei 2023.
“(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ujar Sandi, di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Dito diketahui telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Hingga kini penyidik terus berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra dengan perintah untuk dibawa.
Dito Mahendra juga turut terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13 Maret. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Dari hasil penyelidikan Polri dari temuan 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstadt Arms, satu pucuk Senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.