HukumKriminal

Diduga Terlibat Dalam Aksi Penggelapan Mobil Sewaan, Ketua Golkar Sukabumi Dicopot

Jatimcenter.com – Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara mengkonfirmasi kebenaran terkait kasus hukum yang melibatkan kader Golkar di Kota Sukabumi.

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Iswara mengungkapkan, DPD Partai Golkar Jabar telah mengeluarkan SK pencopotan terhadap Jona Arizona yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi. Jona diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

Iswara menegaskan bahwa kasus yang melibatkan kadernya tersebut tentu tidak akan berpengaruh terhadap program kerja partai yang telah tersusun. Sehingga, DPD Partai Golkar Jabar memutuskan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berupa penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik dari sebuah persewaan mobil di Cijagra Bandung. 

Tersangka diketahui menggunakan modus menyewa satu unit mobil dengan beban sewa Rp 6 per minggu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik rental meminta mengembalikan mobil untuk perbaikan berkala.

Namun, setiap korban menghubungi tersangka tidak mendapatkan jawaban. Saat didatangi ke Sukabumi, terkuak bahwa mobil yang disewa tersebut digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.

Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh tersangka secara sepihak maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. 

Akibat ulah nya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *