Hasil Hubungan Gelap Nekat Buang Bayi, Kurang dari 12 Jam Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jatimcenter.com – Pelaku pembuangan bayi dengan jenis kelamin laki-laki di kawasan Pontang Kabupaten Serang berhasil diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang kurang dari 12 jam.
Peristiwa pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh tersangka HS (41), dari dugaan sementara bayi yang dilahirkan tersebut merupakan hubungan dirinya dengan anak kandungnya sendiri.
“Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar preskon di Aula Mapolres Serang, Jumat, 28 April 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka tersebut juga mengalami cacat pada bagian bibirnya yakni dengan kondisi bibir sumbing.
Dari hasil penyidikan sementara oleh petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi tersebut dilahirkan dari hasil hubungan intim antara ayah dengan anak kandungnya sendiri.
“Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, HS kita jerat dengan pasal 305 KUHPidana, ancaman pidana 5 setengah tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka HS mengaku, bahwa anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya.
Salah satu alasan yang mendasari HS nekat melakukan aksi tersebut lantaran HS merasa malu dan tidak sanggup membiayai bayi tersebut karena terlahir dengan kondisi cacat fisik.
“Saya malu dan saya tidak sanggup membiayai pengobatan (operasi-red). Dan anak itu saya buang, saya menyesal,” tandasnya.