Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka
Jatimcenter.com – Kasus pembunuhan siswi SMK di Sukanagara, Cianjur akhirnya menemukan titik terang. Tersangka dari kasus pembunuhan tersebut merupakan teman dekat korban. Korban dengan pelaku sebelumnya terlibat cekcok, hingga berujung penganiayaan dan pembunuhan.
Korban diketahui ditembak pelaku di bagian kepala korban dengan senapan angin. Kronologi diungkapkan saat Polres Cianjur menggelar konferensi Pers di Mapolres Cianjur pada Jumat, 28 April 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa AG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sukanagara.
“Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Sukanagara dengan korban seorang siswi SMK, Polres Cianjur sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka ini adalah teman dekat korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu stel pakaian korban, senapan angin, tali tambang, batu, peluru, dan satu mobil pick up lalu melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Pelaku diketahui menembak korban dari belakang dengan jarak 3 meter, tembakan pertama meleset, lalu setelah korban terjatuh, pelaku menembak lagi dengan jarak dekat di kepala. Usai dilakukan autopsi, ditemukan satu butir peluru bersarang di kepala korban.
Berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi lain, motifnya karena terjadi selisih paham. Korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Namun, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Yang bersangkutan tetap kita tahan. Kita tetap mengikuti ketentuan hukum berlaku terhadap penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Hanya dalam prosesnya ada yang khusus yang perlu dilaksanakan,” katanya.
Aszhari menuturkan korban dan pelaku diketahui masih di bawah umur. Korban juga diketahui sedang hamil 3 bulan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 dan 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 20 tahun penjara.