Kasus Status WA Baju Bekas Sitaan Menjadi Viral, 2 Pelaku Terkait Mengaku Tidak Suka kepada Polri
Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa terdapat tiga orang yang telah diamankan terkait kasus unggahan gambar status WhatsApp yang viral. Narasi dalam status WhatsApp menunjukan baju bekas sitaan dibawa pulang saat lebaran.
Terkait kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang yakni 2 pria berinisial IAS (26), EW (29) dan 1 perempuan berinisial AM (21).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang yang diamankan polisi tersebut, melakukan aksinya lantaran didasari oleh rasa tidak suka terhadap Polri.
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Auliansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya alasan keduanya tidak suka Polri.
Sementara untuk perempuan berinisial AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status WhatsApp tersebut lantaran iseng semata.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.