Kecurigaan PPATK adanya TPPU AKBP Achirudin Hasibuan, Polda Sumut Buka Suara
Jatimcenter.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kecurigaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut berhasil terungkap usai PPATK melakukan pemblokiran dua rekening milik ayah tersangka penganiayaan, Aditya Hasibuan tersebut.
Merespon hal tersebut, Polda Sumatera Utara angkat bicara. Mereka mengatakan akan melakukan pendalaman temuan dugaan gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam, 28 April 2023.
Terkait dengan gudang penyimpanan bahan bakar berupa solar yang diduga milik Achiruddin Hasibuan, Hadi mengungkapkan masih terus mendalami peran mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut.
“Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi,” ujarnya.
Selain itu, terkait penemuan barang bukti yang diamankan di gudang solar, pihak kepolisian masih belum bisa menjelaskan secara lebih lanjut.
Sementara itu, nominal dalam dua rekening yang disebut PPATK berbanding terbalik dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin Hasibuan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disetor ke KPK pada 2021, Achiruddin tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
Rincian kekayaan itu terbagi dalam tiga bagian, terdiri dari tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp 46.330.000. kemudian Mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 dengan nilai taksir Rp370 juta, dan uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp 51,2 juta.