HukumNasional

Mafia Umroh Lakukan Penipuan Jemaah, Kemenag Pastikan PT NSWM Masuk Daftar Blacklist PPIU

Jatimcenter.com – PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM) yang dimiliki oleh Mahfudz Abdulah alias Abi (52), telah masuk dalam daftar blacklist usai diduga terlibat penipuan terhadap para jamaah umroh.

Pihak Kementerian Agama telah menghapus perusahaan tersebut dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas PT NSWM buntut kerugian para jemaah korban modus penipuannya.

“Dari kemarin PT NSWM sudah kita takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh aplikasi kita,” kata dia, Sabtu, 1 April 2023.

Selain itu, Mujib menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan untuk menerapkan blacklist bagi PT. NSWM dari semua aplikasi umroh yang telah terdaftar di Kementerian Agama.

“Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh),” ujar dia.

Dalam pekan depan, Senin, 3 April 2023, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, untuk merumuskan langkah selanjutnya dalam penindakan PT NSWM. Sanksi nantinya akan diberlakukan oleh Kemenag.

“Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit,” ucapnya.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, serta Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *