HukumNasional

Bareskrim Polri Ungkap Modus Menjerat Korban TPPO Myanmar, Iming Iming Gaji Belasan Juta 

Jatimcenter.com – Tim Bareskrim Polri berhasil modus yang menjerat para korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Berdasarkan fakta dilapangan para korban dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami oleh sang korban.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa total sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan iming iming gaji antara 12 juta hingga 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 16 Mei 2023..

Tak hanya itu, Djuhandani juga mengungkapkan bahwa para korban perdagangan orang tersebut ditawarkan untuk bekerja selama 12 jam dalam sehari dan hanya bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali.

Lebih lanjut, para korban TPPO itu kemudian terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.

“Para korban dieksploitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China,” ungkapnya.

Selanjutnya, Djuhandani menambahkan bahwa korban tersebut di kemudian ditempatkan dalam ruangan khus yang tertutup. Selain itu, pada area tersebut juga mendapatkan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam.
“Kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *