Jalani Sidang Etik Selama 13 Jam, Teddy Minahasa Dipastikan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Jatimcenter.com – Polri telah menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Pol Teddy Minahasa atas keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023 malam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media..
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan usai dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan kurungan penjara seumur hidup.