HukumKriminal

Komplotan Ganjal ATM Beraksi di Cimahi Rugikan Masyarakat, Polisi Ungkap Komplotan Merupakan Residivis

Jatimcenter.com – Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus sindikat ganjal ATM yang kerap kali menguras tabungan korban. Komplotan yang diketahui berasal dari Lampung tersebut terancam dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 7 orang spesialis ganjal ATM. Para komplotan tersebut beraksi di salah satu minimarket di kawasan Cimahi.

“Begitu menerima laporan langsung kami tindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya sindikat pelaku asal Lampung dapat kita amankan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi.

Salah satu pelaku utama dalam sindikat tersebut berinisial RF (28) mengungkapkan bahwa komplotan kerap kali beraksi di kawasan Bandung Raya. Dari keterangan polisi terungkap bahwa RF merupakan residivis yang kerap kali keluar masuk penjara.

Modus ganjal ATM diawali dengan para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk, tetapi antre di belakang para pelaku yang menyamar.

Ketika korban menyerahkan kartu ATM-nya, pelaku dengan sigap sudah menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Ukuran kartu itu lebih kecil sehingga akan tersedot ke dalam mesin ATM saat dimasukkan.

“Jadi kartu ATM yang sudah ditukar pelaku dimasukkan, korban diminta menekan nomor PIN-nya. Saat itu pelaku lain ada yang mengintip dan menghafal PIN korban. Korban tidak bisa ambil uangnya karena ATM tersedot mesin,” katanya.

RF lalu mengarahkan korban untuk melapor ke bank karena kartu ATM sudah tersedot. Padahal kartu ATM asli milik korban sudah di tangan para pelaku.
Tersangka RF diamankan terlebih dahulu. Lalu menyusul pelaku lainnya berinisial I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38), dan N (40).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *