KPK Temukan Unsur Pidana Dalam Kepemilikan Harta Tak Wajar Eks Kepala BPN Jaktim, Kini Kasus Dinaikkan
Jatimcenter.com – Kasus harta tidak wajar milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra hingga saat ini masih terus diselidiki. Berdasarkan informasi terbaru, KPK menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasus kepemilikan harta tak wajar milik Sudarman Harjasaputra tersebut terungkap usai unggahan sang istri Vidya Piscarista di media sosial yang kerap pamer harta mewah.
Merespon hal tersebut, KPK telah menggelar agenda klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sudarman.
“Udah naik penyelidikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat, 5 Mei 2023.
Pahala mengungkapkan bahwa jika berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya peristiwa yang diduga terindikasi unsur pidana. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh terkait penyelidikan ini.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan berkomitmen untuk mengusut kejanggalan harta Sudarman Harjasaputra. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, KPK dipastikan akan menindak setiap pejabat negara yang diduga memperoleh, menyamarkan, dan menyembunyikan harta yang tidak sesuai profil di LHKPN.
Dengan kata lain, KPK akan langsung melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi harta yang tidak wajar dan sesuai.