HukumKriminal

Pembunuhan Bos Air Galon di Semarang, Polisi Tetapkan Penjual Angkringan Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Tim penyidik menetapkan penjual angkringan berinisial I (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air galon yang menjadi korban mutilasi berujung dicor semen di Semarang.

I disangka telah mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.

“Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.

“Tapi jadi saksi kasus 340 pembunuhan berencana yang dilakukan Husen,” sambungnya.  

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan. Alasannya lantarana ancaman hukuman yang didapat oleh I dibawah 5 tahun penjara.

“Hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *