Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap Polres Sukabumi Kota, Delapan Perempuan Menjadi Korban
Jatimcenter.com – Enam orang pelaku diamankan oleh Polres Sukabumi Kota lantaran terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap kali terjadi di dalam maupun luar negeri.
Dari total enam orang pelaku yang diamankan tersebut, berasal dari tiga laporan berbeda dengan total delapan orang perempuan rata-rata berusia 13-19 tahun.
Modus yang kerap kali digunakan untuk menjerat korban adalah dengan iming-iming bekerja dengan gaji tinggi. Selanjutnya korban dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Selain itu, ada juga beberapa korban yang dijadikan pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, tersangka berinisial BS alias AA (31) dan FF (21) ditangkap akibat menjual empat perempuan menjadi PSK melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250.000 hingga Rp600.000.
Selanjutnya tersangka IDS (26) ditangkap usai menawarkan pekerjaan kepada dua perempuan untuk kerja pada sebuah kafe di Bekasi. Namun, setelah korban tertarik, korban malah dipekerjakan di tempat pijat plus-plus.
“Selanjutnya tersangka AB (28) dan FB (38), dua pria asal Kota Batam, Kepulauan Riau turut diamankan karena merekrut dua anak gadis di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu, dengan janji upah sebesar Rp1 juta per empat jam. Kedua korban sempat dibawa ke hotel oleh salah satu pelaku. Beruntung kasus ini sudah terungkap sebelum para korban diterbangkan ke wilayah Batam,” kata Ari kepada awak media, Jumat, 9 Juni 2023.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 10 unit handphone, uang tunai Rp 6 juta, lima pasang pakaian dan satu buah tas. Ari menegaskan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis lantaran terbukti melakukan TPPO.
Salah satunya Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta, serta tambahan ancaman sepertiga hukuman bagi para tersangka yang memperdagangkan anak di bawah umur.