HukumKriminal

Siswi Madrasah Menjadi Korban Pencabulan di Wonogiri, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap Polisi

Jatimcenter.com – Dua orang oknum kepala sekolah serta guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah diamankan oleh polisi. Kedua diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 12 siswinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) berhasil dibongkar usai salah satu wali murid korban melapor ke polisi.

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar Indra dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 3 Juni 2023.

Usai status kasus tersebut naik ke penyidikan pada 2 Juni 2023, usai melakukan pemeriksaan intensif, keduanya langsung menjalani penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa M mengakui aksi pencabulan terhadap siswinya tersebut sejak awal hingga pertengahan 2023. Sementara dari pengakuan Y telah melakukan aksi bejat sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” ungkap Indra.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” ucap Indra.

Merespon aksi bejat tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi memberikan atensi khusus agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Selain tu, perhatian khusus juga harus diberikan, mengingat korban masih di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *