HukumNasional

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Achiruddin Hasibuan Menjadi Tersangka Pada 3 Kasus Berbeda

Jatimcenter.com – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumatera Utara) AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Achiruddin Hasibuan telah terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi gudang solar yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Selain menjadi tersangka kasus gratifikasi, Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar.

Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka lain juga terlibat yakni Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, dan Parlin selaku karyawan perusahaan.

Polda Sumut juga menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pada kasus lain, yakni tindakan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ucap Kapolda Sumut Irjel Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin, 12 Juni 2023

Penetapan tersangka dilakukan dengan pertimbangan Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan. Padahal, yang bersangkutan ada di lokasi kejadian tersebut,

Dalam kasus yang melibatkan anaknya itu, Achiruddin dijerat Pasal 304 KUHPidana dengan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara , 55, atau 56 KUHPidana tentang Tentang Pelaku dan Pembantu Tindak Kejahatan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Achiruddin Hidayat. Dirinya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perilaku membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *