Jelang Hari Anak Nasional, 80 Narapidana Anak di Jawa Barat Telah Diusulkan Dapat Remisi
Jatimcenter.com – Terdapat puluhan anak yang berada di rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah diusulkan mendapatkan remisi khusus. Remisi khusus tersebut diberikan untuk memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2023 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali membenarkan informasi tersebut. Hal tersebut disampaikan saat diwawancara oleh awak media pada Rabu,19 Juli 2023.
Kusnali mengungkapkan bahwa terdapat 80 narapidana anak yang telah diusulkan untuk mendapat remisi. Hingga saat ini, usulan tersebut telah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.
“Sudah diusulkan, total semuanya ada 80 anak di Jawa Barat yang kami usulkan untuk mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional,” ujarnya.
Dari 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi itu, 51 anak diantaranya berasal dari LPKA Kelas IIA Bandung, kemudian 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, 7 anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, 4 anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, 3 dari Lapas Kelas IIA Bogor dan 2 dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain itu, sejumlah remisi yang telah diusulkan tersebut cukup bervariatif, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan.
Dari 80 anak yang akan diusulkan dapat remisi itu, kata Kusnali, mayoritas terjerat kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.
“Hampir sebagian besar perlindungan anak kasusnya. Kecenderungannya karena terkena kasus kesusilaan,” katanya.
Kusnali berharap 80 narapidana anak ini dapat memanfaatkan remisi yang didapatkannya.