Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ayah Pelaku Pembunuhan Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Jatimcenter.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan. Terdakwa bernama Rizky Noviandy Ahmad tersebut diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandung serta penganiayaan istri di Depok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Adib mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad. Terdakwa telah mendapatkan hukuman mati.
Ahmad menekankan bahwa hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan lantaran telah terbukti secara sah dan menyakinkan, melkukan tindakan pembunuhan berencana. Terdakwa juga secara sah telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Majelis hakim juga tidak melihat ada hal yang dapat membantu meringankan terhadap terdakwa. Dalam proses sidang tersebut, terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.