HukumKriminal

Terbukti Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak. Akibat aksi penganiayaan tersebut, Pierre terancam hukuman lima tahun kurungan jeruji besi.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat, 14 Juli 2023.

Irwandhy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti terkait adanya tindak pidana dari aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara serta pakaian korban.

“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana,” ujarnya.

“Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *