InternasionalKriminal

Lakukan Pelanggaran Saat Hari Raya Nyepi di Bali, Dua WNA Polandia Bakal Dideportasi

Jatimcenter.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia kedapatan telah melanggar aturan adat saat Nyepi, telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai.

Iqbal mengungkapkan bahwa kedua WNA Polandia tersebut telah masuk jadwal deportasi pada Sabtu, 25 Maret 2023. Mereka nantinya terbang menggunakan pesawat AirAsia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia. Sambil menunggu waktu penerbangan lanjutan, kedua WNA akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, terungkap bahwa kedua WNA asal Polandia tersebut mengaku tahu bahwa ada peringatan Nyepi dan paham segala aturan yang harus ditaati.

Kedua WNA Polandia itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berujung dengan munculnya sanksi administratif, berupa tindakan deportasi.

Sebelumnya, beredar rekaman video petugas keamanan desa adat (pecalang) menegur dua WNA Polandia yang bebas beraktivitas di tengah pelaksanaan ibadah Nyepi. 

Mereka ditemukan dalam tenda yang terpasang di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali.

Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku bahwa selama ibadah Nyepi di Bali yakni adalah dengan membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun.

Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang. Pecalang bertugas menertibkan orang-orang melanggar adat itu.

Namun, saat diperingatkan, dua WNA menolak permintaan pecalang seraya menyebutkan bahwa mereka hanya menjalani liburan dengan biaya terbatas (backpacker).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *